Masuk Zona Merah, Kades Pandau Jaya Kumpulkan Pengurus Masjid dan Gereja
Kamis, 30-04-2020 - 17:02:42 WIB
|
Sebanyak 50 pengurus masjid dan musala serta 9 orang
pimpinan gereja mengikuti rapat bersama Kepala Desa Pandau Jaya, dalam
menyikapi surat Bupati Kampar terkait wabah Covid-19 di Siak Hulu, Rabu
(29/4/2020).
|
SIAKHULU, RIAUTEMPO.COM - Pengurus masjid,musala dan gereja se-Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Rabu (29/4) mengikuti pertemuan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kampar, Nomor 400/KS/2020/52 tentang Penanggulangan Pencegahan Wabah Pandemi Covid 19.
Kegiatan itu digelar oleh Kepala Desa Pandau Jaya H Firdaus Roza yang dihadiri Ketua MUI Kecamatan Siak Hulu, Danramil Siak Hulu, Ketua BPD Pandau Jaya, Sekdes Pandau Jaya dan Dantibmas Polsek Siak Hulu yang berlangsung dengan penerapan Physical Distancing dan pakai masker .
Dalam penyampaian Kades Pandau Jaya HFirdaus Roza mengatakan, bhwa surat Bupati Kampar tersebut menyatakan Kecamatan Siak Hulu termasuk Desa Pandau Jaya adalah daerah perbatasan dengan wilayah Kota Pekanbaru yang aspek penyebaran Covid-19 termasuk tinggi.
‘’Ya tentunya ini artinya tergolong zona merah. Oleh sebab itu Pak Bupati Kampar memberikan instruksi kepada seluruh ketua oengurus tempat ibadah, agar dapat mengalihkan kegiatan beribadah secara berjamaah dengan melakukannya di rumah masing-masing,’’ ujar Kades.
Sementara itu, salah satu pengurus Masjid Ar-Rahim Gading Marpoyan H Pujianto SAg yang hadir juga menyampaikan pendapat nya.Menurutnya, bahwa apa yang disampaikan Kepala Desa Pandau jaya perlu didukung bersama-sama.
‘’Karena kita sebagai pengurus masjid dan pimpinan rumah ibadah menyampaikan sesuai dengan tupoksi kita masing-masing. Khususnya dalam memberikan perlindungan kepada jamaah masjid. Jika hal ini tidak kita sampaikan kepada jamaah, maka kita merasa berdosa. Karena kita telah membiarkan jamaah masjid terkena virus yang mematikan tersebut,’’ ujarnya.
Sedangkan, Ketua MUI Kecamatan Siak Hulu juga memberikan penjelasan, bahwa pihaknya mengikuti semua anjuran MUI Kabupaten Kampar dan MUI Riau.
’’Jika kita berada di wilayah zona merah, memang sebaiknya kita melakukan aktifitas ibadah di rumah saja dan tidak perlu datang ke masjid,’’ ujarnya.(***)
Komentar Anda :