Pemcam Bukit Batu Hentikan sementara Pasar Sabtu Sungai Pakning
Kamis, 30-04-2020 - 21:14:05 WIB
|
Fhoto : Camat Bukit Batu Taufik Hidayat,SSTP,Msi saat rapat bersama dikantor Camat Bukit Batu |
Bukit Batu,Riautempo.com - Mengikuti pedoman peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan dan surat edaran Bupati Bengkalis nomor 93/SE/2020 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan corona virus disease 2019(covid 19), Pemcam Bukit Batu mengeluarkan surat edaran pemberitahuan larangan pedagang luar daerah berjualan di Pasar Baru Sungai Pakning kecamatan Bukit Batu terhitung dari tanggal 02 mei sampai batas waktu yang ditentukan.
Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, SSTP, Msi mengatakan surat edaran pemberitahuan larangan ini menindak lanjuti dari hasil pertemuan Forum Kordinasi Pimpinan Kecamatan Kapolsek dan Danramil serta Ketua LAMR kecamatan dan Kades Sei Selari.
" Setelah kita lakukan pertemuan dengan berbagai unsur pihak, maka pemerintah kecamatan bukit batu mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kepada pedagang luar daerah untuk melakukan usaha perdagangan nya di daerah kecamatan bukit batu disaat hari pasar yaitu hari sabtu" ujar Taufik, Kamis (30/04/2020)
Taufik juga mengatakan Pemerintah kecamatan Bukit Batu perlu mengambil langkah langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 di wilayah kecamatan, khusus nya terhadap aktivitas pasar sabtu yang berlokasi dipasar baru desa sungai selari kecamatan bukit batu, namun untuk kegiatan pasar sehari-sehari tetap dilakukan oleh pedagang lokal atau setempat.
"Surat edaran pemberitahuan larangan ini merupakan langkah dari pemerintah kecamatan guna mencegah penyebaran virus covid 19 di daerah kecamatan bukit batu, namun untuk kegiatan pasar sehari-hari tetap dilakukan oleh pedagang lokal atau setempat" tutup Taufik
Penulis : Dyanto
Komentar Anda :