Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Polsek Tenayan Raya Musnahkan 18.27 Kg Barang Bukti Sabu
Selasa, 10-09-2019 - 19:37:16 WIB
Pemusnahan barang bukti dan tersangka
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riautempo.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu.Pemusnahan Sabu seberat 18.27 kilogram (kg) itu berlangsung di di Mapolsek Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (10/09/2019).

"Barang bukti dalam perkara narkotika yang terjadi pada Rabu (21/09/2019) sekira pukul 16:00 WIB di Jalan Bata Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya yang dilakukan oleh tersangka atas nama Hendri alias Blak dan pada pukul 20:00 WIB di Jalan Sisingamangaraja yang dilakukan oleh tersangka atas nama Pardamean Marihut Nadapdap alias Bronson," beber Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negri Pekanbaru diwakili Kasi Pidum Budi Harianto SH MH, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diwakili Ruslan Tarigan SPd MH, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kasat Tahti Polresta Pekanbaru, Kepala BNN Provinsi, Kepala BNK Kota, BP.POM Riau, Tokoh masyarakat dan undangan.

Pemusnahan BB narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Status BB Narkotika nomor B-274/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dan Surat pemberitahuan penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/391/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 atas nama Pardamean Marihut Nadapdap alias Bronson.

Status barang sitaan Narkotika untuk sabu-sabu dengan berat bersih 302,87 gram sebagai berikut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 gram dan dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 302,67 gram.

Disamping itu juga ada Surat Ketetapan Status BB Narkotika nomor B-275/L.4.10/Enz.1/08/2019 Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dan Surat Pemberitahuan Penyitaan Narkotika dari penyidik Polsek Tenayan Raya Nomor: B/390/VIII/2019/Reskrim tanggal 23 Agustua 2019 atas nama tersangka Hendri alias Blak Bin Bachtiar (alm). Serta menetapkan status barang sitaan Narkotika untuk sabu-sabu dengan berat bersih 17.968,13 gram sebagai berikut disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium sebanyak 0.1 gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 0.1 gram dan dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 17.967, 93 gram.

"Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan mobil molen pembakar Narkotika (Incinerator) BNN Provinsi Riau," sebut Kompol HM Hanafi.


Editor : Zulmiron



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tenayan Raya Musnahkan 18.27 Kg Barang Bukti Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    02 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    03 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
    04 Timsus Elang Malaka Bengkalis Amankan 2,kg Sabu dan Kokain
    05 Diringkus di Kampar, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Polsek Bukit Batu
    06 Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Siak Kecil
    07 PT Agro Murni Dumai di Demo, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
    08 Kunker Menteri LKH, Wabup Beberkan Sejumlah Persoalan Lingkungan di Bengkalis
    09 Tim JMS Kejari Bengkalis Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMP Kecamatan Bukit Batu
    10 Satu Tahun DPO, Kejari Bengkalis Ringkus Tersangka Kasus HPT Mangrove
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO