Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 37 kg dan 75 Ribu pil Ekstasi
Kamis, 29-08-2019 - 19:25:01 WIB
Pengadilan negeri Bengkalis menghukum tiga dari lima terdakwa dengan 37 kg sabun dan 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu bahagia lima pil
TERKAIT:
   
 

Bengkalis, Riautempo.com - Tiga dari lima terdakwa memiliki 37 kg sabun dan 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu bahagia lima pil dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada Kamis (29/08/2019).

Sidang pada agenda putusan hakim yang dipimpin oleh ketua dewan Zia Ul Jannah, didampingi oleh dua anggota pengadilan, M. Risky Mismar, Aulia F. Widhola, memutuskan bahwa terdakwa mantan sipir LP Bengkalis Suci Ramadianto dijatuhi hukuman mati, menurut gugatan dari JPU .

Putusan tersebut didasarkan pada file yang terdapat dalam bacaan pengadilan banding, bahwa terdakwa Suci Ramadianto tentang fakta persidangan, telah sah dan meyakinkan, terbukti memesan untuk membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.

“Catatan pembelaan terdakwa dan Penasihat Hukum semuanya ditolak. Karena fakta dan fakta persidangan, tindakan terdakwa kontraproduktif dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan bukti ringan tidak ada. Bahkan dalam kesaksian yang berputar-putar, "kata juri.

Kedua terdakwa, Rojali dan Iwan Irawan, dibawa bersama setelah pengadilan Suci menuduh Ramadianto. Dan hakim hakim menetapkan vonis terhadap kedua terdakwa pada vonis kematian.

Dua terdakwa lainnya Surya Darma dan Muhammad Aris kembali didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 20 tahun, dan denda Rp2 miliar atau hukuman penjara 3 bulan. Namun, hakim menghukum kedua terdakwa hukuman penjara 17 tahun sebesar RM2 miliar atau subsidi 6 bulan.

Dari 37 kg perlengkapan obat-obatan dan 75 ribu pil senilai 10.000 bahagia lima, lima tersangka ditangkap oleh Polisi Riau, yaitu Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris, yang semuanya telah dituntut oleh JPU .

Sidang putusan majelis hakim, dari kelima terdakwa dihadirkan secara berkelompok, yang dihadiri oleh Kantor Kejaksaan Pidana, Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa suci bernama Achmad Taufan.

Dalam putusan pengadilan lima terdakwa, PH Achmad Taufan DKK untuk ketiga terdakwa Holy Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan telah mengajukan banding. Adapun Tergugat Surya Darma dan M. Aris mengekspresikan pandangan mereka.

Kesepakatan narkoba dengan korban kelima terungkap, di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kabupaten. Bantan, Kab. Kepuasan Kepolisian Bengkalis, dibantu oleh Kepolisian Riau pada pertengahan Desember 2018.

Saat itu, Kapolres Bengkalis sedang melakukan patroli rutin, tiba-tiba melihat satu unit pelet kayu tergeletak di sungai, karena kehabisan bahan bakar (BBM).

Karena itu, polisi melakukan pencarian kapal dan korespondensi. Selama penyelidikan, polisi menemukan obat deterjen 37 Kg ini, 75 ribu Ekstasi dan 10 ribu pil Happy Five.

Editor: Ardo



 
Berita Lainnya :
  • PN Bengkalis Vonis Mati Tiga Terdakwa Kepemilikan Sabu 37 kg dan 75 Ribu pil Ekstasi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    02 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    03 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
    04 Timsus Elang Malaka Bengkalis Amankan 2,kg Sabu dan Kokain
    05 Diringkus di Kampar, Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Polsek Bukit Batu
    06 Pasar Ramadhan Tingkatkan Pertumbuhan UMKM di Kecamatan Siak Kecil
    07 PT Agro Murni Dumai di Demo, Tuntut Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal
    08 Kunker Menteri LKH, Wabup Beberkan Sejumlah Persoalan Lingkungan di Bengkalis
    09 Tim JMS Kejari Bengkalis Penyuluhan Hukum Bagi Siswa SMP Kecamatan Bukit Batu
    10 Satu Tahun DPO, Kejari Bengkalis Ringkus Tersangka Kasus HPT Mangrove
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO