Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
Sabtu, 16-03-2024 - 19:31:16 WIB
|
43 paket sabu-sabu yang diamankanbTim Satres Narkoba Polres Bengkalis
|
Bengkalis,Riautempo.com - Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka berhasil disita 43 paket narkoba jenis sabu siap edar.
"Dua tersangka RS (34) dan IS (43) kita ringkus di lokasi yang berbeda di Kecamatan Mandau pada 13 Maret 2024, barang bukti sebanyak 43 paket kecil sabu siap edar seberat 7,37 gram," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri, Sabtu (16/3).
Dikatakan Kasat, pengungkapan ini berawal ketika salah seorang berinisial AF diringkus dan mengakui barang haram tersebut didapatkannya dari RS yang merupakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Dari hasil pencarian selama enam hari RS berhasil diringkus di jalan Kayangan Babusalam Kecamatan Mandau dan satu unit handphone warna hitam berhasil di amankan sebagai barang bukti," kata Hasan.
Dari penyidikan ditemukan chat dihandpone RS yang sedang melakukan transaksi narkoba dengan IS dan tak lama berselang IS juga diringkus di Jalan Sudirman Kelurahan Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan, hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu dalam bungkus plastik dan handpone.
"Dari hasil Interogasi, IS mengakui bahwa 42 paket lagi disimpan di semak belukar KM 5 Kulim dan barang haram tersebut didapatkannya dari RS," ungkapnya.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda :