Home | Nasional | Internasional | Daerah | Politik | Hukrim | Ekonomi | Sport | SerbaSerbi | Tekno | Lifestyle
 
Kasus KPT-el, KPK Cegah Empat Orang Keluar Negeri
Rabu, 21-08-2019 - 14:41:45 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Riautempo.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-el).

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada imigrasi terhadap empat orang dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, (21/08/2019).

Empat orang itu, yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dicegah terhitung sejak 7 Agustus 2019 dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi dicegah, terhitung sejak 7 Agustus 2019.

Dua orang tersebut merupakan tersangka baru dalam kasus KTP-el.

Selanjutnya, Catherine Tannos yang merupakan anak Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos tersangka lainnya dalam kasus KTP-el, dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019.

Selanjutnya, Lina Rawung yang merupakan istri dari Paulus Tannos dicegah terhitung sejak 19 Agustus 2019.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ucap Febri.

Diketahui, KPK pada Selasa (13/8) resmi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Empat tersangka tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS).

Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el.

Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus KTP-el itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN) sedang dalam proses persidangan terkait perkara KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

Total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan KTP-el ataupun perkara "obstruction of justice".(antara)

Editor : Ardo





 
Berita Lainnya :
  • Kasus KPT-el, KPK Cegah Empat Orang Keluar Negeri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
    Indeks Berita  
    01 Pasti Dukung Kasmarni, PDI-P Fokus Penjaringan Untuk Wakil Bupati Saja
    02 Dewan Dakwah Islam Bengkalis Siap Dukung Kasmarni 2 Periode
    03 PUPR Rencanakan Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Bengkalis - Bukit Batu
    04 Dihiasi 3000 Lampu Colok, PUPR Bengkalis Tampilkan Pola Jembatan Pulau Sumatera
    05
    06
    07 Berkah Ramadhan, Disdik Bengkalis Salurkan Smbako Untuk Anak Yatim di Dua Kecamatan
    08 Tuan Rumah HUT JMSI Riau ke - 4, Ini Agenda Kegiatannya di Bengkalis
    09 Spanduk Tudingan "Perusak Demokrasi" Terpampang di JPO, Ini Jawaban Ketua PPK Mandau
    10 Polres Bengkalis Amankan 43 Paket Sabu Siap Edar di Kecamatan Mandau
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2019 - RIAU TEMPO